Minggu, 28 April 2013

Pelanggaran Etika Profesi IT di kantor Perpajakan


Orang dalam pajak lagi kini harus berurusan dengan Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Edwin, kasi penagihan KPP Rungkut; dan Dino Artanto, OC (operator consul) KPP Mulyorejo harus menyusul rekannya Suhertanto, yang telah ditahan. Ini setelah Edwin dan Dino ditangkap polisi kemarin. Hingga tadi malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan.Keduanya ditangkap berdasarkan pengakuan dari Suhertanto, mantan juru tagih KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang tapi kini mendekam di tahanan Polwiltabes Surabaya. Suhertanto menyebut bahwa Dino adalah operator utama pengubahan data base untuk kejahatan tersebut, sedangkan Edwin adalah atasan Suhertanto.
Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya.Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak.Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain. Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap mafia pajak di Surabaya dan menahan sepuluh orang, serta memeriksa dua tersangka lainnya. Dari pengungkapan tersebut, sedikitnya ada lima modus yang berhasil dibongkar. Yang pertama adalah memalsukan validasi. Untuk modus ini, yang ditahan ada sepuluh, dan satu di antaranya adalah orang dalam pajak, yakni Suhertanto. Sedangkan, empat modus lainnya semuanya murni melibatkan orang dalam. Bahkan, dalam pengakuannya, Suhertanto menyebut sampai menembus database pajak, dan mengubah isinya. Kendati belum dipastikan, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Analisa Kasus:
Pada kasus ini Doni telah melanggar kode etik profesionalnya sebagai Programmer dengan menggunakan kemampuan atau kepintarannya di bidang IT untuk melakukan suatu kejahatan dengan cara merubah data base di kantor pajak. Kejahatan yang telah Doni lakukan berdampak kerugian yg besar untuk negara dan memberi citra buruk untuk dirinya yang dikenal sebagai programmer handal.
Sangat disayangkan seorang programmer handal apa bila menggunakan ilmu yang mereka miliki bukan untuk tujuan yang bermanfaat tetapi menyalah gunakannya, karena apabila kita memperhatikan sangat sulit untuk orang-orang yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai seorang programmer handal terutama di negara kita ini.



( AIFAH, Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=58218,15 Januari 2011 )

0 komentar:

Posting Komentar